Bisnis.com, Jakarta -- Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron mengatakan pihaknya masih menunggu klarifikasi terkait dikeluarkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta mengenai larangan berdemonstrasi.
Menurutnya, tujuan dikeluarkan peraturan tersebut harus jelas dan tidak boleh mengurangi ruang gerak seseorang untuk menyampaikan pendapat.
"Ini harus jelas tujuannya. Kalau untuk menghormati orang berekspresi tidak masalah. Namun, kalau mengurangi ruang bagi orang untuk berkepresi itu jelas melanggar HAM," ujar Nurkhoiron saat bertandang ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11/2015).
"Kita lihat saja dulu, kami masih meminta klarifikasi dari Pemprov. Kami melihat ini seperti membatasi, karena ada beberapa daerah tidak boleh dijadikan sebagai titik kumpul," tambahnya.
Mengenai tujuan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan Pergub tersebut untuk mengurangi kemacetan dan menjaga arus ekonomi agar tidak terhambat, Nurkhoiron menuturkan pihaknya tidak mempermasalahkan jika Ahok hanya memindahkan tempat untuk mengemukakan pendapat.
"Ya kita lihat dulu, apakah dia (Ahok) juga menyediakan alternatif lain untuk tempat berpendapat. Kalau hanya menggeser tempat tidak jadi masalah," tuturnya kepada sejumlah wartawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel