Bisnis.com, TANGSEL-Sejumlah pengusaha bidang penyedia barang dan jasa rekanan Pemerintah Kota Tangerang Selatan meminta penjelasan mengenai sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) versi 4 untuk kelancaran bisnisnya.
Mereka ingin benar-benar memahami sistem informasi kinerja penyedia (SIKP) dan SPSE versi 4 yang baru agar dapat menjalankan perannya sebagai rekanan Pemkot Tangsel secara benar dan tidak melanggar peraturan perundangan.
Maman Mahmudi, calon rekanan Pemkab Tangsel, mengatakan SPSE.4 cukup rumit kerena dalam proses lelang terdapat beberap fitur baru seperti integrasi pembuatan paket dengan aplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SiRUP).
Selanjutnya memenuhi standar dokumen pengadaan (SDP) elektronik, pengambilan keputusan menggunakan prinsip collective collegial, koreksi aritmatik otomatis dan e-kontrak.
“Kami meminta pihak yang terkait di Pemkot Tangsel agar memberikan penjelasan sejelas-jelasnya agar kami tidak salah dalam melangkah,” katanya, Jumat (20/11/2015).
Sementara itu Aplahunnajat, Kepala Bagian Pengelola Teknologi Informasi (BPTI) Sekretariat Daerah Kota Tangsel, sebelumnya mengatakan meski program ini belum diresmikan, namun penyedia barang dan jasa wajib mengetahuinya.
“Sebab, sistem SPSE.4 sangat penting untuk diketahui karena berpengaruh terhadap aktivitas para pelaku usaha. Apalagi dalam SPSE.4 ada perubahan yang cukup signifikan," ujarnya.
Menurutnya, perubahan sistem itu membolehkan peserta lelang hanya satu pemohon saja, tidak seperti sebelumnya dalam kegiatan lelang pengadaan barang dan jasa minimal ada tiga peserta.