Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelola Kawasan di Jakarta Harus Kelola Sendiri Sampahnya

Pemprov DKI Jakarta segera menerapkan aturan baru agar seluruh pengelola kawasan harus mengelola sampah hasil produksinya secara mandiri sesuai Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Aktivitas pembuangan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/10/2015). /Antara
Aktivitas pembuangan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/10/2015). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA-Pemprov DKI Jakarta segera menerapkan aturan baru agar seluruh pengelola kawasan harus mengelola sampah hasil produksinya secara mandiri sesuai Perda No. 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji, mengatakan Perda tersebut menjelaskan untuk mewujudkan kota Jakarta yang sehat dan bersih dari sampah, diperlukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir.

“Oleh karenanya, diperlukan peningkatan pemahaman tentang kebersihan itu kepada pengelola kawasan di Jakarta,” katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Kamis (26/11/2015).    

Menurutnya, sesuai dengan amanat Perda No. 3 Tahun 2013 itu masyarakat dan swasta dapat berperan dalam pengelolaan sampah, termasuk pembiayaannya agar mengurangi beban pemerintah.

Dia menjelaskan pengelola kawasan yang dimaksud dalam Perda No.3 Tahun 2013 adalah kawasan permukiman seperti apartemen, klaster, kondominium, asrama, real estate, town house, dan sejenisnya,

Selanjutnya kawasan komersial yaitu perkantoran, perhotelan dan pusat perbelanjaan, kawasan industri serta kawasan khusus berupa kawasan cagar budaya, taman nasional, pengembangan industri strategis, dan pengembangan teknologi tinggi.

Isnawa mengungkapkan Pasal 30 Ayat 1 Perda No.3 Tahun 2013 menjelaskan pengumpulan sampah kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri dan kawasan khusus dari tempat pemilahan sampah sampai ke Tempat Pengelolaan Sampah (TPS).

Pengumpulan sampah dari TPS dan TPS reduce, reuse, recycle (3R) kawasan menjadi kewajiban penanggung jawab dan atau pengelola kawasan bersangkutan dan dapat dikerja samakan dengan badan usaha di bidang kebersihan.

“Merujuk pada Perda tersebut setiap pengelola kawasan mampu mengelola sampahnya sendiri di bawah pengawasan Dinas Kebersihan,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper