Bisnis.com, TANGSEL-Aparatur sipil di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan dilarang menggunakan warna hijau kebiruan atau hijau tosca untuk kegiatan pemerintahan hingga berakhirnya proses pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2015.
Larangan menggunakan warna tersebut antara lain untuk kaos olahraga, baju batik, sepatu, kerudung, maupun backdrop dalam kegiatan resmi kedinasan itu sesuai keputusan sidang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangsel pada akhir pekan lalu.
Panwaslu Kota Tangsel memutuskan berdasarkan hasil siding yang dihadiri kuasa hukum Arsid–Elvier Arianndianie Soedarto Poetri, Buswin Wiryawan dan kuasa hukum Airin Rachmi Diany–Benyamin Davnie, Wahyu Pianka serta unsur dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel.
Selain itu, Panwaslu juga merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian, Kepelatihan dan Pendidikan (BPKPP) serta Sekretariat Daerah Kota Tangsel untuk mengawasi secara ketat penggunaan warna hijau tosca hingga berakhirnya proses Pilkada Tangsel.
Muzammil, warga Ciater, Kecamatan Serpong, Tangsel, mengatakan putusan Panwaslu terkesan berlebihan, namun cukup bijaksana dalam upaya memberikan rasa keadilan bagi seluruh peserta pemilihan Walikota danWakil Walikota Tangsel, beserta para pendukungnya masing-masing.
“Artinya, Panwaslu cepat mengantisipasi dan mencegah segala hal yang berpotensi nimbulkan masalah dalam pelaksanaan Pilkada, karena warna hijau tosca dipakai sebagai brand salah satu bakal calon Walikota dan Wakil Walikota yang berkampanye,” katanya, Senin (30/11/2015).
Menurutnya, keputusan Panwaslu Tangsel juga menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintah, baik di lingkungan Pemkot Tangsel maupun pemerintah daerah yang lain di Indonesia, bahwa sesuai peraturan perundangan yang berlaku mereka harus netral dalam proses Pilkada.