Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Aktifkan Layanan Pembayaran Retribusi Secara Elektronik

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengaktifkan metode retribusi atas pelayanan warga secara elektronik.
Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengaktifkan metode retribusi atas pelayanan warga secara elektronik.
 
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Edy Junaedi mengakui, pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan Bank DKI untuk menyediakan 267 mesin electronic data capture (EDC) di setiap kantor PTSP tingkat kelurahan.
 
"Jadi nanti ada mesin EDC di setiap kantor kelurahan," ujar Edy kepada Bisnis, Selasa (1/12).
 
Saat ini sudah ada sekitar 40 mesin ATM di beberapa kantor kelurahan di DKI Jakarta. Edy menyambut baik rencana pengadaan 267 mesin EDC ini agar memudahkan warga dalam melakukan pembayaran.
 
"Nanti mesin EDC dari Bank DKI, kami dorong agar bisa tersedia mesin EDC di setiap kantor kelurahan," sambungnya.
 
Edy tak menampik bahwa selama ini warga kerap mengeluhkan jauhnya ATM Bank DKI dengan kelurahan sehingga pembayaran retribusi harus menunggu warga mencari ATM terdekat.
 
Dia mencontohkan, retribusi yang diurus oleh PTSP kelurahan misalnya izin penggunaan tanah makam (IPTM) senilai Rp100.000. Jika di kelurahan tak ada ATM Bank DKI, alhasil warga harus keluar dari kantor kelurahan dan mencari ATM Bank DKI.
 
Ke depannya, Edy memastikan Bank DKI juga akan mengintegrasikan mesin EDC itu bagi bank-bank lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper