Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok ke Pengusaha Hiburan: 2 Kali Ditemukan Narkoba, Izin Saya Cabut

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengingatkan pada pengusaha minuman beralkohol di Jakarta untuk menaati aturan pelarangan penyebaran narkoba di tempat hiburan malam.
Tempat hiburan malam/Ilustrasi
Tempat hiburan malam/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengingatkan pada pengusaha minuman beralkohol di Jakarta untuk menaati aturan pelarangan penyebaran narkoba di tempat hiburan malam.

"Kami sudah berkoordinasi dengan BNN [Badan Narkotika Nasional] dengan Bareskrim juga untuk memastikan tempat usaha Bapak-Ibu tidak menjadi arena penyebaran narkoba," kata Ahok kepada para pengusaha minuman beralkohol di Balai Agung, Rabu (2/12/2015).

Ahok menegaskan, jika dua kali berturut-turut di tempat hiburan malam ditemukan ada peredaran narkoba, maka tempat usaha terkait akan segera ditutup.

"Kalau tempat usaha Bapak-Ibu ada narkoba dari pengedar dan pemakai, dua kali ditemukan izin usaha kami cabut, anda tidak bisa membuka usaha sejenis untuk selamanya, sekalipun anda mengganti nama," tegasnya.

Ahok menekankan agar para pengusaha dan distributor minuman beralkohol harus disiplin membayar bea dan cukai. Ahok bahkan menjanjikan stimulus bagi para pengusaha yang disiplin membayar bea dan cukai, akan dibebaskan dari beban pajak.

"Saya lebih memilih memberi Anda pajak 0% ketimbang Bapak-Ibu sekalian tidak membayar bea dan cukai. Dua kali saja Anda juga bermain dengan bea dan cukai, izin usaha Anda juga saya cabut," ungkapnya.

Ahok pun menerangkan, hal itu bukan menandakan dirinya sebagai sosok yang pro- minuman beralkohol dan narkotika. Menurut Ahok, legitimasi minuman beralkohol tidak bisa disamakan dengan kaidah beragama.

"Jadi urusan minuman beralkohol ini jangan disangkutkan dengan agama. Konstitusi itu berbeda dengan agama," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper