Bisnis.com, DEPOK- Realisasi penerimaan pajak di Kota Depok non PBB dan BPHTB cenderung mencapai target kecuali Pajak Air Tanah.
Kepala Bidang Pendapatan II DPPKA Endra, mengatakan capaian tersebut sudah di-update hingga 17 Desember 2015. "Relatif semuanya tercapai," ujarnya pada Bisnis.com, Kamis (17-12-2015).
Dia mengatakan pihaknya hanya mengelola penerimaan pajak non PBB dan BPHTB dengan mensosialisasikan kepada masyarakat baik secara langsung maupun online.
Adapun, realisasi penerimaan pajak di Kota Depok berdasarkan data yang diterima Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok sepanjang 2015 sebagai berikut:
- Target Pajak Hotel Rp10,98 miliar. Realisasi Rp11,26 miliar
- Target Pajak Restoran Rp70,83 miliar. Realisasi Rp81,14 miliar
- Target Pajak Hiburan Rp1010,58 miliar. Realisasi Rp12,80 miliar
- Target Pajak Reklame Rp9,36 miliar. Realisasi Rp9,85 miliar
- Target Pajak Penerangan Jalan Rp74,40 miliar. Realisasi Rp73,78 miliar.
- Target Pajak Parkir Rp7 miliar. Realisasi Rp8,83 miliar.
- Target Pajak Air Tanah Rp1,86 miliar. Realisasi Rp1,40 miliar