Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengancam guru-guru yang mengajar kurang dari 40 jam, tidak akan mendapat tunjangan kinerja daerah (TKD).
"Gaji guru PNS di DKI itu lebih besar dari gaji guru swasta di sekolah termahal. Tapi kalau liburan sekolah mereka ikut libur. Jadi jam kerjanya tidak sampai 40 jam," ungkap pria yang akrab disapa Ahok dalam diskusi pengelolaan guru di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Selain guru yang jam mengajarnya kurang dari 40 jam, Ahok juga mengancam guru yang tidak meningkatkan kompetensi kerja juga tidak mendapat tunjangan.
"Hasil uji kompetensi guru DKI kemarin itu masih payah. Guru gamau ikut kompetisi karena comfort job," kata mantan bupati Belitung itu.
Untuk itu, Ahok juga meminta dukungan kepada pemerintah pusat untuk tingkatkan kinerja guru khususnya di Ibu Kota.
"Pusat harus dukung kalau guru yang tidak mau kerja di keluarkan jadi guru, jadi PNS biasa saja," tukasnya.
Dikesempatan yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengaku setuju dengan usulan dari Ahok terkait peningkatan kinerja guru. Menurutnya, kinerja harus sesuai dengan apresiasi.
"Jadi kinerja guru juga harus ekuivalen dengan kompetensi dan apresiasi," pungkasnya.