Bisnis.com, JAKARTA -- Penempatan alat pencatat transaksi online (point of sale/PoS) di restoran yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta diklaim tak hanya menguntungkan pemerintah, tetapi pemilik rumah makan.
Kepala Dinas Pajak DKI Jakarta Agus Bambang mengatakan jika pemilik restoran memasang alat tersebut maka mereka tak perlu melampirkan audit laporan keuangan kepada petugas pajak.
"Cara kerja alat PoS ini tak berbeda dengan mesin EDC. Yang membedakan adalah semua transaksi yang tercatat masuk ke server Dinas Pajak DKI. Termasuk pajak restoran," katanya kala meresmikan Pemasangan Alat Pencatat Transaksi Online di Restoran Pelangi, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2015).
Menurutnya, keuntungan yang didapat pemerintah adalah bisa mengecek secara detail total pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak restoran.
"Sebenarnya dengan pemasangan alat ini potensi penerimaan pajak tak naik. Namun, kami berharap penggunaan alat PoS bisa menjaga konsistensi besaran pajak yang masuk dan mengurangi calo-calo pajak," ujarnya.
Di sisi lain, pemilik restoran juga terbantu karena tak usah repot-repot melaporkan laporan keuangan kepada petugas pajak.
"Saya tidak masalah harus bayar pajak. Yang jadi masalah itu kalau harus ketemu sama petugas. Kami sudah kasih data yang benar, mereka suka gak percaya," Jelas Mince Phieter, pemilik Restoran Pelangi.
Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta memberikan 5.555 unit alat pencatat transaksi online (point of sale/PoS) di restoran-restoran yang tersebar di DKI Jakarta.
Alat pencatat pembayaran yang terkoneksi dengan jaringan internet tersebut juga memuat besaran pajak restoran yang harus dibayarkan.