Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta telah memberikan pembatasan waktu pelaksanaan kegiatan malam tahun baru, yaitu harus berakhir sebelum subuh atau pukul 04.00 WIB.
Kepala Disparbud DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan pembatasan waktu pelaksanaan kegiatan perayaan pergantian tahun berlaku untuk seluruh tempat-tempat hiburan, hotel atau restoran di Jakarta.
"Semua kegiatan atau acara malam tahun baru di seluruh tempat hiburan, hotel maupun restoran, harus sudah selesai pada pukul 04.00," ujarnya, Kamis (31/12/2015).
Dia melanjutkan bila masih ada tempat hiburan, hotel maupun restoran yang masih melaksanakan kegiatan atau acaranya melebihi waktu operasional yang telah ditentukan akan diberikan sanksi berat.
Pokoknya, jam 04.00 semuanya sudah harus berhenti. Kalau tidak patuh, tetap nekad melaksanakan kegiatan melebihi dari jam yang ditentukan, kami bisa melakukan penutupan paksa, tegasnya.
Untuk memastikan hal tersebut, Purba berencana menerjunkann tim terpadu gabungan, yang diantaranya terdiri dari petugas dari Disparbud DKI Jakarta dan Satpol PP untuk mengawasi seluruh tempat hiburan, hotel atau restoran yang menggelar acara malam tahun baru.
Pengawasan akan kita lakukan per wilayah. Itu lebih memudahkan pengawasan. Jadi masing-masing tim terpadu gabungan akan bertanggung jawab terhadap wilayahnya, jelasnya.