Bisnis.com, TANGSEL-Sejumlah pengusaha media luar ruang diduga telah memindahkan ladang bisnisnya dari Jakarta ke Tangerang Selatan dan daerah sekitarnya yang dinilai masih longgar aturannya.
Keputusan pengusaha itu dengan menimbang kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang melarang wilayah dipasang papan reklame (billboard) dengan alasan mengganggu estetika kota, dan membahayakan karena sering rubuh dan lalu lintas pajak iklannya tidak tejalas.
Adapun sebagai penggantinya, pengusaha dipersilahkan membangun media luar ruang berupa Light Emitting Diode (LED) yang ditempel di dinding gedung atau tempat secara mandiri, dengan syarat tetap tidak menayangkan iklan rokok dan produk tembakau.
“Untuk itu pengusaha harus cepat mencari alternatif lokasi pengganti, karena ada masalah di satu tempat harus segera mencari tempat baru yang lebih baik, antara lain ke Tangsel,” kata seorang pengusaha yang meminta agar namanya tidak disebutkan, Rabu (6/1/2016).
Dia mengakui ada saja pengusaha media luar ruang yang nakal bisa “bermain” dengan oknum pejabat di Pemkot Tangsel untuk mendapatkan titik-titik lokasi reklame yang strategis atau juga bisa memasang papan reklame dengan ukuran yang lebih besar dari izinnya.
Bahkan, lanjutnya, pengusaha nakal itu bisa memasang papan reklame berukuran besar di jembatan penyebrangan orang, dengan ukuran papan lebih besar dari izin yang diberikan.
Pernyataan pengusaha itu ada benarnya jika dikaitkan dengan pernyataan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, yang mengungkapkan pihaknya selama periode 2015 berhasil menertibkan dan menebang 220 unit papan reklame tidak berizin.
Kepala Satpol PP Tangsel, Azhar Syam’un, baru-baru ini menjelaskan papan reklame tak berizin yang terdiri dari berbagai ukuran itu antara lain berlokasi di Jl Raya Serpong, Jl Raya RE Martadhinata, dan Jl H Juanda Ciputat.
Tentu, tindakan tegas Satpoln PP Kota Tangsel dengan merazia dan memotong papan reklame dan billboard yang tidak berizin itu diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pengusaha yang bandel.