Bisnis.com, TANGSEL--Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama pihak-pihak terkait akan membuat regulasi untuk menangani banyaknya tempat pembuangan sampah (TPS) tanpa izin.
Kepala Bidang Kebersihan DKPP Kota Tangsel Yepi Suherman mengatakan pembangunan TPS harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari DKPP. Setelah mendapatkan persetujuan dari pengembang atau masyarakat, DKPP akan melakukan kajian atas dampak dari pembangunan TPS.
“Membangun TPS harus memiliki rekomendasi dari kami. TPS yang ilegal itu snagat berpotensi menganggu warga karena tidak ada sistem pengelolaan sampah yang rigid dan terstruktur,” katanya di Tangsel, Senin (18/1/2016).
Salah satu TPS yang dipermasalahkan keberadaannya adalah TPS Kavling Deplu. Pasalnya, penumpukan sampah semakin meningkat karena tidak adanya standar sistem pengelolaan.
Per hari, sampah yang masuk ke TPS Kavling Deplu mencapai 12 ton, sedangkan sampah yang diangkut keluar hanya 5 ton. Sirkulasi sampah yang tidak sebanding tersebut menyebabkan penumpukan sampah secara signifikan sehingga menganggu kenyamanan warga sekitar.
Sekretaris Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, Makum Sagita memastikan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lapangan. “Kami bersama lurah akan melakukan tinjuan ke lokasi untuk menata ulang dan menyelesaikan persoalan sampah,” ujarnya.