Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyesuaikan gaji honorer tenaga guru dan tenaga pendidik non pegawai negeri sipil (PNS) di Ibu Kota menyesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sopan Adrianto mengatakan penyesuaian gaji honorer tersebut menanggapi keluhan tenaga honorer yang dinilai gajinya terlalu minim.
"Jadi gaji honorer bagi tenaga guru non PNS dan tenaga pendidik non PNS, segera disesuaikan dengan standar UMP," tuturnya, Senin (18/1/2016).
Menurut mantan Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta tersebut, pemberlakuan penyesuaian gaji tersebut dilakukan per tahun ini alias 2016.
"Selama ini kan teman-teman kita mengeluhkan rendahnya gaji honorer saat ini. Nah, ini akan kita sesuaikan minimal UMP, mulai Januari 2016," ujarnya.
Namun demikian, lanjutnya, tenaga guru non PNS dan tenaga pendidik non PNS yang akan diberikan honorarium setara UMP tersebut adalah yang tercatat mulai Agustus 2014.
"Tentu ada persyaratannya, minimal setahun. Yang baru sebulan tentu enggak bisa," ujarnya.
Saat ini pihaknya telah memiliki data tenaga honorer guru dan pendidik non PNS yang jumlahnya mencapai sekitar 16 juta orang, di mana sebanyak 9.758 untuk guru honorer dan di atas 6.000 orang untuk tenaga pendidik.
"Kita kan sudah ada datanya. Jadi kita nanti modelnya dengan komtrak individu. Semua akan digaji UMP, sesuai Pergub No.235/2015," ujarnya.
Sementara itu, untuk alokasi anggaran untuk penyesuaian honorarium tersebut mencapai sekitar Rp700 miliar untuk 16 jutaan tenaga honorer tersebut. "Ini jadi program unggulan, seperti arahan Pak Gubernur," ujarnya.