Bisnis.com, JAKARTA -- Lantaran mempekerjakan tenaga asing di bidang kesehatan secara ilegal, sedikitnya 15 klinik kesehatan di DKI disegel.
Kepala BPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi mengungkapkan bahwa selama sepekan terakhir turut serta Dinas Kesehatan DKI melakukan sidak dan penutupan klinik-klinik kesehatan di Ibu Kota, sebagai buntut ditemukannya dugaan malpraktik yang dilakukan klinik Chiropractic.
Namun, lantaran dalam praktiknya, klinik tersebut melanggar isi dari izin yang diberikan yakni salah satunya adalah mempekerjakan tenaga medis asing secara ilegal.
Menurutnnya, guna memperketat pengawasan operasional klinik kesehatan di Ibu Kota, setiap Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI mengeluarkan izin, maka pihaknya akan melaporkannya kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Bila Dinkes menemukan klinik itu menyalahi aturan dan izin, maka mereka merekomendasikan kepada BPTSP DKI untuk mencabut izin tersebut," ujarnya.
"Jadi Dinkes bersurat ke kita untuk mencabut izinnya. Nanti kita minta Satpol PP DKI [agar klinik tersebut] disegel atau ditutup. Kalau izin klinik itu kan namanya izin klinik pengobatan tradisional, sedangkan tenaga medis itu izinnya surat tanda praktik pengobatan tradisional," jelasnya.