Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan terus memberlakukan aturan membeli minumanan beralkohol harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Itu sudah diberlakukan di DKI, kalau di DKI usianya harus 21 ke atas, kalau di Singapura 18 tahun ke atas," jelasnya saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat usai berdiskusi mengenai Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol, Rabu (20/1/2016).
Menurut Mantan Wali Kota Blitar ini, larangan memproduksi minuman beralkohol akan memicu tindakan yang tak diharapkan, seperti produksi minuman keras ilegal yang tak terkontrol.
Terkait hal tersebut, Pemprov DKI akan tegas untuk memperketat penjualan minuman keras tersebut. Di mana penjualan miras tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Sedangkan untuk penjualan miras yang alkoholnya di atas lima persen di ibu kota, hanya boleh dilakukan di sejumlah tempat tertentu.
emberlakukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel