Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai bahwa Rancangan Undang-Undang mengenai minuman beralkohol tidak mempengaruhi saham Delta Jakarta.
"nggak papa, saya pikir nggak masalah, Delta itukan kategori alkohol kategori A," kata Djarot Saat ditemui di Gedung Nusantara 2 Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (20/1/2016)
Menurut Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat, apabila undang-undang mengenai minuman beralkohol nanti disahkan hal tersebut tidak akan mempengaruhi saham Delta.Pasalnya, DKI memiliki saham 26% di perusahaan Delta.
Djarot mengatakan bahwa pihak Pemprov tetap mendukung penuh mengenai undang-undang yang mengatur dan mengawasi secara komprehensif.
"kita tetap dukung, tapi isinya yang komprehensif nggak seperti tadi, aduh..aduh..agak kacau," katanya.
Dalam aturan Kemendag itu juga, kata Djarot, tidak menyinggung mengenai pelarangan untuk meminum bir. Tetapi, aturan tersebut hanya mengatur penjualan minol di minimarket atau secara eceran.
Wagub DKI: RUU Tentang Minuman Beralkohol Tak Permasalahkan Delta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai bahwa Rancangan Undang-Undang mengenai minuman beralkohol tidak mempersalahkan saham Delta Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Asteria Desi Kartika Sari
Editor : Andhika Anggoro Wening
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
23 jam yang lalu
Ridwan Kamil Klaim Punya Survei Internal, Lampaui Pramono-Doel?
1 hari yang lalu
Ridwan Kamil Optimistis Menang di Pilkada Jakarta
1 hari yang lalu