Bisnis.com, TANGSEL-Banyak warga Tangerang Selatan merasa kaget ketika mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) karena sekarang masa berlaku identitas kependudukan tersebut untuk seumur hidup.
Berbeda dengan sebelumnya yang masa berlaku KTP dibatasi setelah 5 tahun harus diperpanjang, maka elektronik KTP (e-KTP) tersebut berlaku untuk seumur hidup sebagaimana tertulis di kartunya “Berlaku Hingga: SEUMUR HIDUP.”
Hidayat, warga Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel, mengatakan dirinya baru mengetahui hal tersebut di kantor kecamatan ketika mengambil e-KTP milik anaknya yang kini telah berusia 17 tahun.
“Tadi, saya dan beberapa orang di kantor kecamatan heran melihat e-KTP anak saya, yang tertulis berlaku hingga seumur hidup, seperti KTP milik kakeknya yang usianya 70 tahun,” katanya, Selasa (26/1/2016).
Menurutnya, proses pengurusan e-KTP berlangsung lancar di kantor Kelurahan Cempaka Putih dan Kecamatan Ciputat Timur tanpa dipungut biaya, sehingga anaknya merasa senang kini memiliki e-KTP sebagai identitas diri yang sah.
Dia menyarankan sebaiknya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangsel lebih mensosialisasikan mengenai kemudahan mengurus e-KTP, termasuk masa berlakunya yang kini ditetapkan hingga seumur hidup.
Sementara itu Romadhony, petugas pengurusan e-KTP di Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel mengatakan e-KTP yang diterbitkan mulai 2015 sudah berlaku untuk seumur hidup dan hanya diganti kalau ada perubahan data atau rusak.
Adapun untuk e-KTP yang terbitan sebelum 2015 itu prinsipnya sama yaitu berlaku untuk seumur hidup. Jika nanti masa berlakunya berakhir, maka statusnya tetap sah sebagai identitas diri, selama tidak rusak, misalnya patah, atau datanya harus diperbarui.
Fakhma, warga Rempoa, Ciputat Timur menjelaskan, kelebihan yang ada pada e-KTP agar terus ditingkatkan sehingga nilai manfaatnya terus meningkat seperti di beberapa negara maju antara lain untuk transaksi biaya transportasi umum.
“Selain nilai manfaatnya terus ditingkatkan, mengenai kebijakan untuk e-KTP yang masih mencantumkah tanggal masa berlakunya itu agar disosialisasikan sehingga tidak ada instansi tertentu yang mempersoalkan,” ujarnya.