Bisnis.com, JAKARTA-Kementrian Tanaga Kerja dan Transmigrasi diminta segera membentuk Satuan Tugas Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk membantu petugas pengawasan terhadap masalah ketenaga kerjaan di Indonesia.
Sarman Simanjoran, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, mengatakan salah satu tugas utama Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan PHK adalah membantu petugas pengawasan mengadakan kunjungan dan berdialog dengan berbagai sektor industri.
“Satgas dan petugas pengawasan dari kementrian harus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya PHK dan inilah salah satu tugas utama Satgas itu,” katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Senin (8/2/2016)
Menurutnya, tjugas tenaga pengawas Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta melakukan pengawasaan terhadap ratusan ribu perusahaan itu bukanlah hal yang mudah, apalagi pada saat kondisi ekonomi sekarang ini.
Untuk itulah, lanjutnya, perlu dibentuk Satgas Pencegahan PHK yang keanggotaanya harus tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja/buruh serta dibantu tim ahli yang terkait.
Dia menjelaskan keberadaan Satgas dalam situasi ekonomi global yang tidak pasti sangat strategis untuk membantu pemerintah mencegah terjadinya PHK.
Sebab, angka penganguran Indonesia hingga Agustus 2015 tercatat mencapai 7,56 juta orang, sedangkan setiap tahun terjadi pertambahan tenaga kerja baru mencapai 2,5juta orang dari lulusan Sarjana, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Atas.
“Jika PHK semakin banyak, sedangkan disisi lain lowongan kerja sedikit akibat kondisi ekonomi maka akan menjadi beban sosial dan hal ini harus diwaspadai,” ujarnya.
Sarman juga menyatakan terkait rencana pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Jilid X, kalangan dunia usaha sangat berharap agar paket tersebut dapat menjawab dan memberi solusi akan tantangan yang dihadapi pelaku usaha saat ini.
Tantangan yang dimaksud, imbuhnya, akibat kelesuan ekonomi global yang berdampak terhadap perekonomian nasional. Sehingga afektivitas paket kebijakan tersebut langsung dirasakan dunia usaha dan yang palin penting dapat mencegah PHK.