Bisnis.com, TANGSEL-Sejumlah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengaku belum tahu seperti apa busana khas daerah Tangsel yang harus dipakai masuk kerja setiap Jumat.
Ahmad, Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru di Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur Tangsel, mengatakan sudah mendengar kabar akan diberlakukannya aturan baru tentang pakaian dinas bagi PNS di lingkungan Pemkot Tangsel.
“Saya dan teman-teman sudah mendengar kabar tentang pakaian dinas dan khusus Jumat pakai busana daerah. Tapi, saya belum tahu busana khas daerah Kota Tangsel seperti apa,” katanya Rabu (10/2/2016).
Menurutnya, Pemkot Tangsel perlu menjelaskan kembali mengenai pakaian khas daerah Tangsel itu seperti apa, sekaligus sebagai sosialisasi kepada warga yang diduga banyak yang belum tahu.
Dia mengatakan pakaian dinas PNS di lingkungan Pemkot Tangsel sekarang adalah seragam coklat, Limas, batik Korpri, dan pakaian bebas pada setiap Jumat.
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany, dikabarkan telah meneken Peraturan Walikota (Perwali) tentang pakaian dinas PNS dalam 5 hari kerja yaitu Senin-Selasa warna coklat, Rabu warna putih, Kamis adalah batik dan Jumat pakaian daerah.
Perwali itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 6/2016 tentang Perubahan ketiga atas Permendagri No. 60/2007 tentang Pakaian dinas PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Adapun pakaian dinas PNS di lingkungan Pemkot Tangsel yang berlaku sekarang berdasarkan Perwali No.22/2014 tentang Perbubahan atas Peraturan Walikota Tangsel No.55/2009 tentang Pakaian dinas PNS dilingkungan Pemerinta Daerah Kota Tangsel.