Kabar24.com, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 8 jalan di DKI Jakarta rawan penebaran ranjau paku oleh oknum tak bertanggung jawab.
Kedelapan jalan tersebut yakni Jalan Suryopranoto, Juanda, Merdeka Utara, Merdeka Barat, Cengkareng, Tomang Slipi, Gatot Subroto Jakarta, dan DI.Panjahitan Jakarta Timur.
"Itu berdasarkan pengamatan kami di lapangan. Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat melintas di jalur tersebut," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Senin (15/2/2016).
Dia mengatakan, modus yang dilakukan para penebar ranjau tersebut yakni menaruh paku di dalam korek api dan menebarkannya di jalan raya.
"Para pelaku menggunakan kendaraan roda dua hingga roda empat dalam melakukan aksinya," imbuh Budiyanto.
Perwira menengah Polri ini menyatakan, penebaran paku tesebut memganggu keamanan berlalu lintas. Sehingga pelaku penebar paku masuk kategori tindakan kriminal. Pelaku bisa dikenakan pasal 192 ayat ( 1 ) denhan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.