Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kartu Identitas Anak Usia 0-5 Tahun Berbentuk KTP Dipertanyakan

Rencana pemerintah mengharuskan anak usia 0-5 tahun memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) yang bentuk dan fungsinya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang dewasa itu dipersoalkan banyak warga.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, TANGSEL-Rencana pemerintah mengharuskan anak usia 0-5 tahun memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) yang bentuk dan fungsinya seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang dewasa itu dipersoalkan banyak warga.

Junaidi, dosen perguruan tinggi swasta tinggal di Kelurahan Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, mengatakan banyak warga mempertanyakan rencana orgensi dari pemberlakukan KIA bagi anak usia 0-5 tahun dan dibawah 17 tahun.

Sebab, kesan dari kebijakan baru tersebut hanya untuk memenuhi kepentingan oknum pengusaha pemasok peralatan dan kartu identitas yang omzetnya terancam berkurang akibat diberlakukannya KTP seumur hidup.

“Banyak yang menduga, pihak produsen alat dan kartu identitas tersebut mendekati pejabat terkait untuk menggolkan agar anak-anak sejak lahir sampai usianya di bawah 17 tahun harus memiliki KIA seperti KTP,” katanya, Senin (15/2/2016).

Menurutnya, kebijakan yang berlaku selama ini sudah cukup baik yaitu identitas diri bagi anak-anak usia di bawah 17 tahun cukup akte kelahiran dan kartu pelajar yang dikeluarkan oleh sekolah tempatnya belajar.

Dia menjelaskan rencana pemberlakuan KIA akan menambah pekerjaan para orang tua karena harus mengurusnya mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), kantor kelurahan dan kantor kecamatan hingga diterbitkan KIA itu.

Apalagi dilihat dari fungsi KIA untuk anak usia 0-5 tahun, imbuhnya, sebenarnya tidak mendesak harus memiliki kartu identitas seperti KTP tersebut, karena anak seusia itu tidak bisa mengurusnya sendiri termasuk menyimpannya.

Sementara itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel dikabarkan tengah mempersiapkan program sosialisasi pemberlakuan KIA di wilayahnya sebagaimana amanat Permendagri No.2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Adapun 2 jenis identitas resmi bagi anak-anak yaitu berupa KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan KIA untuk anak berusia mulai dari 5-17 tahun, sampai dengan diganti KTP orang dewasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper