Bisnis.com, JAKARTA - Terkait Penerapan Perda No 5/2014 terkait peraturan usia maksimal transportasi 10 tahun yang dilakukan oleh BPTSP DKI dan Dishubtrans DKI mendapat penolakan keras dari pengusaha angkutan umum di Jakarta.
Ketua DPD Organda DKI Shafruhan Sinungan mengatakan pihaknya merasa keberatan dengan penerapan Perda No 5/2014 tentang Transportasi.
Lebih lanjut, dia berharap Pemprov DKI dan DPRD DKI bisa merevisi aturan tersebut. "Khususnya pasal 51 tentang semua bus besar maupun kecil umur maksimalnya 10 tahun. Kami minta diperpanjang," jelasnya, Selasa (16/2/2016).
Dia menuturkan kunci utama bukan usia angkutan, melainkan kualitas uji KIR. Misalnya, kata dia, dari total 80.000 kendaraan umum di Jakarta, 85% berumur di atas 10 tahun. Namun, kondisinya masih laik jalan.
Ada pun, rencana penerapan pembatasan masa pemakaian kendaraan maksimal 10 tahun di Jakarta ini adalah salah satu upaya dari Pemprov DKI untuk mengurangi jumlah kendaraan di Jakarta atasi kemacetan.