Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imbas Proyek MRT: Pebisnis di Wilayah Terdampak Merugi. Pemprov DKI Diminta Berikan Diskon Pajak

Sebagai bentuk kompensasi bagi pelaku usaha yang merugi sebagai imbas dari pengerjaan proyek Mass Rapid Transit (MRT) elevated Lebak Bulus - Bundaran Senayan, Pemprov DKI diminta memberikan diskon pembayaran pajak bumi bangunan dan pajak reklame.
Suasana pembangunan stasiun Mass Rapid Transit (MRT) Patung Pemuda di kawasan Bunderan Senayan, Jakarta/Antara
Suasana pembangunan stasiun Mass Rapid Transit (MRT) Patung Pemuda di kawasan Bunderan Senayan, Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI diminta memberikan diskon pembayaran pajak bumi bangunan dan pajak reklame sebagai kompensasi bagi pelaku usaha yang merugi terkena imbas proyek Mass Rapid Transit (MRT) elevated Lebak Bulus-Bundaran Senayan.

Pasalnya, kemacetan yang terjadi di sepanjang jalan proyek MRT sebagai dampak adanya penyempitan jalan, telah menurunkan jumlah kunjungan ke lokasi usaha mereka hingga 50%.

"Selama pengerjaan elevated itu belum rampung, maka DKI dapat memberikan keringanan pajak yang dipungutnya, seperti PBB dan Pajak Reklame," ujar Wakil Ketua Bidang Riset dan Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, Kamis (18/2/2016).

Menurutnya pemberian diskon pembayaran pajak tersebut dapat dilakukan untuk kurun 2 tahun ke depan atau sepanjang proyek MRT berlangsung hingga 2018.

"Sebenarnya antisipasi itu sudah termaktub dalam dokumen Studi Amdal Proyek MRT Lintas Lebak Bulus-Bundaran HI. Jika tidak tercantum maka studi tersebut diragukan hasilnya dan perlu direvisi," terangnya.

Karena itu, lanjutnya, Pemda wajib menjamin kepastian keberlangsungan hidup pelaku usaha di sepanjang koridor Lebak Bulus-Bundaran Senayan.

"Nanti jika sudah normal dan pembangunan selesai, maka segala macam pajak dapat dikenakan seperti aturan semula biasanya," ujarnya.

Lanny Dharmawan, General Manager PT Pakuwon Sentosa Abadi (Pasar Raya Blok M Plaza) juga mengatakan hal senada.

Menurutnya dengan keringanan pembayaran pajak maka pelaku usaha dapat tetap eksis. Karena, jika tidak, maka akan banyak pengangguran akibat proyek tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler