Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta lebih memilih mewajibkan peritel modern menyediakan kantong plastik ramah lingkungan dari pada mendukung penerapan kantong plastik berbayar yang hanya Rp200/kantong.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan bahwa hal tersebut sekaligus sebagai penegakan Perda No.3/2013 tentang Kebersihan.
"Di perda tersebut, kalau toko-toko modern tak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan, maka dia akan dikenakan sanki berupa denda Rp5 juta - Rp25 juta," ujarnya, Selasa (22/2/2016) sore.
Pihaknya akan memberikan waktu selama 3 bulan ke depan bagi peritel untuk mematuhi perda tersebut dan apabila melanggar akan dikebakan denda minimal Rp5 juta hingga Rp25 juta.
"Itu saja disosialisasikan selama 3 bulan ini. Enggak usah yang Rp200," ujarnya.
Seperti diketahui, per 21 Februari 2016, kebijakan kantong plastik berbayar mulai resmi diberlakukan.
Aturan itu ditetapkan melalui Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar.
Di dalam aturan tersebut, disepakati bahwa kantong plastik berbayar di ritel modern ditetapkan harga Rp200 per bungkus, sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan ini akan diuji coba selama enam bulan mendatang.