Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki Peraturan Daerah (Perda) No.3 tahun 2013 yakni mengenai kebersihan.
Melalui Perda tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan apabila toko-toko modern tidak menyedikan kantong plastik tamah lingkungan akan diberikan sanksi Rp5-Rp25 juta.
Dalam Perda tersebut menuntut pengusaha ritel untuk menyediakan plastik dengan harga yang lebih mahal. Pemprov mematok harga Rp800 hingga Rp1.000. Karena mahal, pasti pengusaha ritel tak bisa menyediakan kantong plastik secara gratis
"Enggak usah yang Rp200. Kalo mereka menggunaka plastik ramah lingkungan itu kira-kira Rp800-Rp 1.000. Pasti mereka akan mulai menyediakan kantong plastik," jelas Ahok di Balai Kota, Selasa (23/2/2016).
Selain pengusaha ritel, kebijakan ini juga akan diterapkan pada pasar tradisional. "Kita akan mulai dari pasar modern dulu," katanya.
Ahok mengatakan sosialisasi mengenai Perda tersebut akan dimulai pada 3 bulan ini.Pasalnya banyak pihak swasta yang tidak mengerti mengenai Perda tersebut.