Bisnis.com, JAKARTA - Warga Green Pramuka City tak menyetujui kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) Green Pramuka City yang akan diberlakukan secara sepihak oleh PT Mitra Investama Perdana (Pengelola Green Pramuka City) efektif per 1 April 2016.
Warga juga menuntut PT Mitra Investama Perdana dapat mengumumkan pengelolaan keuangannya baik yang telah diaudit maupun belum diaudit.
Kebijakan yang tertuang melalui surat edaran Property Manager PT Mitra Investama Perdana dengan nomor 10/MIP/II/2016 tanggal 15 Februari 2016 tersebut menyebutkan, bahwa IPL akan disesuaikan dari Rp. 13.000 / bulan / m2 menjadi Rp. 16.500 / bulan / m2.
Adapun sinking fund (SF) yang semula Rp 500 / bulan / m2 tidak mengalami perubahan. Dengan demikian, pemilik Green Pramuka City harus membayar IPL dan SF sebesar Rp. 17.000 / bulan / m2 belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Nilai tersebut tergolong mahal dibandingkan dengan IPL di rumah susun dan apartemen lainnya, misal Kota Kasablanka, Puri Park View, Seasons City, Kebagusan City dan Kalibata City."
" Padahal sejatinya, Green Pramuka City adalah rumah susun sederhana milik (rusunami) yang masuk dalam program pemerintah, yaitu 1.000 menara rusunami," kata Widodo Iswantoro, Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Green Pramuka City dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Sabtu (27/2/2016).
Menurutnya, Green Pramuka City bukanlah rumah susun kelas atas, meski saat ini penjualan unit Green Pramuka City sudah ditambahkan biaya peningkatan mutu.
Kebijakan yang mulai disosialisasikan pada tanggal 23 Februari 2016 melalui surat edaran dan sms tersebut tidak dimintakan persetujuan terlebih dahulu kepada pemilik unit Green Pramuka City melalui mekanisme yang berlaku sesuai UU No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Selain permasalahan tarif IPL, banyak kebijakan-kebijakan PT Mitra Investama Perdana yang merugikan warga, yaitu kenaikan tarif parkir per 1 Januari 2016, jumlah lot parkir, penagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tanpa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), biaya renovasi atau fit out unit yang mahal dan belum diserahkannya sertifikat kepada pemilik.
Oleh karena itu, P3SRS Green Pramuka City saat ini sedang mengumpulkan dukungan tanda tangan ketidaksetujuan warga Green Pramuka City perihal permasalahan tersebut.
P3SRS Green Pramuka City akan berdialog dengan PT Mitra Investama Perdana pada Sabtu (27/02/2016) pukul 11.00 WIB.
Hal ini merupakan salah satu upaya warga setelah perjuangan panjang warga Green Pramuka City sejak tahun 2013 melalui berbagai sarana yang belum membuahkan hasil, termasuk melalui komunikasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola Green Pramuka City, kampanye media sosial dan aksi damai.
Green Pramuka City hanyalah satu dari permasalahan rumah susun di Jakarta.