Bisnis.com, JAKARTA - Cerita sampah plastik di gorong-gorong Jakarta masih bersambung.
Kini, polisi memeriksa saksi dari PT PLN Persero terkait kasus sampah bungkusan kabel yang menyumbat aliran air di saluran gorong-gorong kawasan Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
"Agenda pemeriksaan saksi dari PLN pada hari (Jumat) ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mujiyono, di Jakarta Jumat (4/3/2016).
Sebelumnya, saksi dari PT Telkom Tbk diperiksa polisi. Mujiyono menuturkan, pemeriksaan saksi guna mengungkap pemilik gulungan kabel bekas yang menyebabkan genangan air, karena menyumbat saluran pembuangan air.
Perwira menengah kepolisian itu menduga sampah bungkusan kabel itu hasil curian atau ada yang sengaja membuang di gorong-gorong.
"Kemungkinan ada tersangka yang akan ditetapkan karena dugaan pencurian kabel," ujar Mujiyono.