Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta tetap mengizinkan Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB) beroperasi di Jakarta. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain, tidak boleh memungut ongkos tambahan.
"Kita hari ini kan memang dengarkan dari sejumlah sumber untuk cari tahu permasalahannya," ujar Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, usai rapat dengan perwakilan APTB, Senin (7/3).
Sementara menunggu 600 bus dari Kementerian Perhubungan, sebanyak 198 APTB masih beroperasi di DKI Jakarta. Jika seluruh bus sudah beroperasi, maka dengan sendirinya APTB tidak akan mampu bersaing.
"Pokoknya sampai bus datang mereka boleh beroperasi, syaratnya tidak boleh ngutip di jalur bus Transjakarta," katanya.
Andri menjelaskan, masyarakat masih membutuhkan APTB. Oleh sebab itu, pihaknya masih memberikan keleluasaan beroperasi.
"Artinya tetap untuk memfasilitasi warga Bodetabek yang ke Jakarta, jangan sampai tidak terangkut karena bus kurang," tandasnya.
Bus APTB Boleh Beroperasi di DKI, Ini Syaratnya
Bus APTB Boleh Beroperasi di DKI, Ini Syaratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Kode Keras JP Morgan untuk Saham GOTO
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
14 jam yang lalu
Dapat Dukungan dari Anies, Pramono Yakin Golput Menurun
16 jam yang lalu