Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bus APTB Boleh Beroperasi di DKI, Ini Syaratnya

Bus APTB Boleh Beroperasi di DKI, Ini Syaratnya
Bus APTB/Berita Jakarta
Bus APTB/Berita Jakarta

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta tetap mengizinkan Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB) beroperasi di Jakarta. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi ‎antara lain, tidak boleh memungut ongkos tambahan.

"Kita hari ini kan memang dengarkan dari sejumlah sumber untuk cari tahu permasalahannya," ujar Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, usai rapat dengan perwakilan APTB, Senin (7/3).

Sementara menunggu 600 bus dari Kementerian Perhubungan, sebanyak 198 APTB masih beroperasi di DKI Jakarta. Jika seluruh bus sudah beroperasi, maka dengan sendirinya APTB tidak akan mampu bersaing.

‎"Pokoknya sampai bus datang mereka boleh beroperasi, syaratnya tidak boleh ngutip di jalur bus Transjakarta," katanya.

‎Andri menjelaskan, masyarakat masih membutuhkan APTB. Oleh sebab itu, pihaknya masih memberikan keleluasaan beroperasi.

"Artinya tetap untuk memfasilitasi warga Bodetabek yang ke‎ Jakarta, jangan sampai tidak terangkut karena bus kurang," tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Berita Jakarta

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper