Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Daeng Aziz Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Mucikari

Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah memeriksa tersangka Abdul Aziz alias Daeng Aziz sebagai tersangka kasus prostitusi di kawasan Kalijodo.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 07 Maret 2016  |  17:23 WIB
Daeng Aziz Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Mucikari
Pengacara tersangka Abdul Aziz atau Daeng Aziz, Razman Nasution - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah memeriksa tersangka Abdul Aziz alias Daeng Aziz sebagai tersangka kasus prostitusi di kawasan Kalijodo.

"Daeng Aziz baru sekali diperiksa sebagai tersangka mucikari," kata pengacara Daeng Aziz, Razman Arif Nasution, Senin (7/3/2016).

Menurut Razman, polisi memeriksa pengusaha tempat hiburan malam di kawasan lokalisasi Kalijodo itu di markas Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara.

Kepada Daeng Aziz, dia melanjutkan, penyidik antara lain menanyakan perihal status perempuan-perempuan yang bekerja di Kafe Intan milik Daeng Aziz dan Kafe Kingstar milik Daeng Raja, yang ternyata punya ikatan keluarga dengan Daeng Aziz.

Razman mengaku semula tidak mengetahui adanya hubungan kekeluargaan antara Daeng Aziz dengan Daeng Raja dan mendapat informasi keterkaitan mereka dari penyidik.

Menurut dia, polisi akan kembali memeriksa Daeng Aziz pada Selasa (8/3/2016) sekitar pukul 10.00 WIB di Markas Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara.

Polisi menangkap Daeng Aziz di Jalan Antara 19 Pasar Baru Jakarta Pusat pada 26 Februari. Ia dituduh terlibat pencurian listrik yang merugikan keuangan negara hingga Rp500 juta per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Kalijodo

Sumber : Antara

Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top