Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Sumarno menegaskan syarat utama ikut jalur independen adalah memasukkan nama Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dalam formulir.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Dalam aturan tercatat dukungan itu untuk pasangan calon. Bukan cagub atau cawagub saja. Ini berlaku untuk calon dari partai politik maupun independen," ujarnya, Selasa (8/3/2016).
Dia menuturkan mengacu pada aturan tersebut, formulir B1 KWK Perseorangan merupakan surat pernyataan dukungan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur perseorangan (independen).
Dalam formulir tersebut, berisi pernyataan dukungan kolektif dan identitas pengisi yaitu kolom nama, Nomor Induk Kependudukan, tempat tanggal lahir, alamat, dan tanda tangan asli.
"Nanti di bawahnya ada kalimat dengan ini kami menyatakan mendukung Cagub A dan Cawagub B. demikian pernyataan kami kemudian baru diketahui oleh Cagub dan Cawagub. Pengisi juga harus membubuhkan tanda tangan di atas materai sehingga resmi," jelasnya.
Terkait fotokopi KTP dan formulir dan disebarkan oleh relawan Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Teman Ahok, ternyata tidak sesuai dengan ketentuan KPU.
Dalam formulir disebutkan "Dengan Ini menyatakan bahwa saya hanya memberikan dukungan terhadap Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2017 atas nama:
1. Calon Gubernur : Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM
2. Calon Wakil Gubernur (**)"
Dalam keterangan tambahan, tanda (**) berarti tak perlu diisi. Alhasil, semua masyarakat yang mengisi formulir tersebut secara tak langsung hanya memilih Ahok. Tanpa mengindahkan siapa pasangan calon yang diusungnya nanti.
"KPUD DKI akan mengecek keabsahan formulir yang sudah dikumpulkan Teman Ahok," katanya.
Berdasarkan situs www.temanahok.com, jumlah fotokopi KTP yang telah masuk mencapai 777.957 lembar KTP.