Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, tak akan menutup layanan angkutan berbasis aplikasi, seperti ojek online.
"Dari sisi Kominfo tidak terlalu relevan, untuk masalah regulasi ada di Kementerian Perhubungan atau Dinas Perhubungan," ujarnya, saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (14/3/2016).
Rudiantara menuturkan, aplikasi itu dibuat untuk memudahkan masyarakat, agar lebih efisien dalam memanfaatkan layanan transportasi.
"Kalau dinikmati masyarakat ya harus dicarikan jalan," ucapnya.
Dia menuturkan, hingga saat ini terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Rudiantara berujar, perizinan khusus terkait penggunaan aplikasi itu juga tidak diperlukan. Pihaknya mengedepankan dan menerapkan light touch regulation.
"Jangan dikit-dikit minta izin, empowerment tidak semua izin ditandatangani menteri, kalau bisa dirjen ya nanti lapor saya," katanya.
Menurut dia, ada aturan tentang perizinan e-commerce startup yang tidak memerlukan izin.
"Mulai saja kan belum tentu jadi bisnis, laporkan aja ke Kominfo," katanya. Jika ingin mulai melayanani publik, membutuhkan akreditasi dari industri terkait yaitu misalnya dari sektor transportasi. Dalam hal ini wewenang regulasi ada di tangan Kementerian Perhubungan.
Kominfo, menurut Rudiantara, akan mendorong agar aplikasi itu berkembang dan efisien penggunaannya. Pihaknya pun tak alan mengatur secara khusus ketentuan aplikasi transportasi online itu. Fokus Kominfodi antaranya perlindungan konsumen.
"Kami masuk adalah gimana proteksi kepentingan umum, misal proteksi data pengguna, itu yang kami concern," ujarnya.
Hari ini pengemudi kendaraan umum, seperti taksi, bus, dan bajaj di Jakarta menggelar demo menuntut agar aplikasi ojek online ditutup. Rudiantara menanggapi hal itu dengan sesuatu yang wajar.
"Pro kontra itu biasa, selalu ada pertentangan, pada akhirnya masyarakat yang milih yang judge," kata dia.