Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan bahwa pemerintah daerah tak bisa mencegah adanya angkutan berbasis online.
Andri mengaku pernah beberapa kali berkomunikasi dengan pihak Grab dan juga Uber. Namun para pengemudi masih terus membandel setelah beberapa kali ditertibkan.
Pasalnya, perusahaan tersebut tidak mengurus perizinan yang disyaratkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Kami ini sudah beberapa kali berkomunikasi dengan mereka tapi mereka sampai sekarang tetap bandel dan tak mau urus," katanya.
Saat ini, pihak Dishubtrans terus melakukan penertiban. Sedangkan untuk permintaan pemblokiran aplikasi bukan menjadi ranah Pemda. Untuk itu pihaknya tak bisa ikut campur.
Andri saat ini akan menggandeng Paguyuban Pengemudi Angkuran Darat (PPAD) dengan pengemudi Uber dan Grab untuk berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Lebih lanjut, Andri menyatakan sikap Pemprov DKI tak hanya menyerap aspirasi dari PPAD saja melainkan juga harus menegakkan aturan yang sudah ada.
"Harus ada aturannya, terdapat tujuh aturan. Dia harus berbadan hukum, punya NPWP, menguasai minimal 5 kendaraan, punya pool atau kerjasama dengan ATPM resmi, dan uji KIR," katanya.