Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Si Miskin Sulit Dapat Layanan BPJS Kesehatan

Selaku warga tidak mampu, Slamet juga ikut dalam unjuk rasa. Dia dipapah massa lainnya. Menurutnya, dia tidak bisa membayar tunggakan BPJS dengan total mencapai Rp1,3 juta. Keluarganya bersikukuh agar pemerintah bisa memberi kebijaksanaan memutihkan tunggakan tersebut.
 Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Depok Betsy Roeroe/Bisnis-Miftahul Khoer
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Depok Betsy Roeroe/Bisnis-Miftahul Khoer

Tak Mampu Bayar

Selaku warga tidak mampu, Slamet juga ikut dalam unjuk rasa. Dia dipapah massa lainnya. Menurutnya, dia tidak bisa membayar tunggakan BPJS dengan total mencapai Rp1,3 juta. Keluarganya bersikukuh agar pemerintah bisa memberi kebijaksanaan memutihkan tunggakan tersebut.

"Di Depok ini ada sekitar 50.000 warga yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan. Ini adalah contoh kasus kecil. Kami ingin pemerintah menyelesaikan kasus ini," ujar Koordinator DKR, Roy Pangharapan.

Roy mengatakan, pembayaran tunggakan Rp1,3 juta yang harus dibayarkan oleh Slamet bisa saja menggunakan uang iuran atau penggalangan dana dari masyarakat. Tetapi, kata dia, pihaknya ingin pemerintah mencermati secara substantif, bahwa masih banyak warga miskin yang perlu pelayanan kesehatan tanpa harus menanggung beban.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok, Betsy Roeroe mengungkapkan, peserta yang menunggak pembayaran iuran tidak bisa diputihkan dari utang tunggakan begitu saja, karena ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

Dia memberi contoh, kasus Slamet Riyadi yang tidak bisa memeroleh layanan BPJS Kesehatan meskipun dinyatakan sebagai peserta nonaktif harus melunasi tunggakan terlebih dahulu untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Betsy sadar betul bahwa Slamet dan masih banyak warga lainnya yakni peserta mandiri tidak mampu membayar tunggakan. Dengan begitu, kepesertaannya bisa digantikan menjadi peserta penerima bantuan iuran yang ditanggung pemerintah.

Menurutnya, apabila warga memang tidak mampu atau tergolong sebagai warga miskin, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mencarikan solusi kasus tersebut. Tetapi, terkait kewajiban pemutihan tunggakan peserta, dia menyatakan bukan wewenang BPJS.

"Nanti kami akan sampaikan hal ini ke pihak Dinas Kesehatan dan dinas terkait lainnya. Kalau memang Slamet Riyadi ini tergolong miskin, nanti bisa diverifikasi terlebih dahulu," paparnya.

Saat ini, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Depok mencapai sekitar 950.000 orang. Catatan Bisnis, pada akhir 2015 sekitar 112.842 warga Depok yang sebelumnya tercatat sebagai peserta Jamkesda sudah resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran secara terintegrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper