Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aplikasi Grab & Uber Belum Pasti Diblokir

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara belum memastikan terkait pemblokiran aplikasi Grab Car dan Uber Taksi yang diusulkan oleh Kementerian Perhubungan.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. /Bisnis.com
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara belum memastikan terkait pemblokiran aplikasi Grab Car dan Uber Taksi yang diusulkan oleh Kementerian Perhubungan.

"Jadi tidak ada keputusan blokir dulu untuk saat ini," kara Rudi saat ditemui di Kantor Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Menurut Rudiantara, aplikasi bersifat netral yang tidak bisa disalahkan dan keputusan pemblokiran harus didiskusikan terlebih dahulu.

"Jangan disalahkan aplikasinya, karena sekarang taksi konvensional ada juga yang menggunakan aplikasi, aplikasi itu netral, kita tahu Taksi Express juga bekerja sam dengan indosat," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya mendorong inovasi dan kreativitas dalam penggunaan aplikasi, terutama untuk konteks "digital economy" dalam upaya untuk menerapkan "light touch regulation" (regulasi yang tidak kaku) bukan "heavy regulation".

"Contoh, start-up tidak perlu minta izin kepada Kemenkominfo, tetapi nanti kalau mau menjalankan untuk melayani publik, itu harus ada akreditasi dan perlindungan konsumen," katanya.

Ditambahkan, pihaknya akan membicarakannya dengan Kementerian Perhubungan terkait solusi aplikasi dan transportasi.

"Bagaimana cara membatasi sementara dulu, kita lihat industrinya kita lihat apakah armadanya yang sekarang sustainable (berkelanjutan) atau tidak, jadi kita melihatnya dengan konteks itu jangan seolah-olah hanya izin saja, izin itu yang harus diatur oleh kita," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah melayangkan surat kepada Menkominfo untuk pemblokiran kedua aplikasi tersebut.

Dalam Surat Nomor AJ 206/1/1 PHB 2016 Uber Asia Limited 9Uber Taksi) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan turunannya.

Tercantum bahwa Kemenhub meminta aplikasi Uber untuk diblokir dan dilarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kemenkominfo.

Sementara, untuk Grab Car Kemenhub meminta untuk diblokir, karena mengoperasikan kendaraan pelat hitam atau pribadi atau rental yang belum statusnya sebagai perusahaan angkutan umum.

Serta, melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin resmi dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper