Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh, Ternyata Masih Ada Petugas Dinsos Terima Uang dari PMKS

Waduh, Ternyata Masih Ada Petugas Dinsos Terima Uang dari PMKS
Ilustrasi-Pengemis/Kemsos.go.id
Ilustrasi-Pengemis/Kemsos.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, masih ada petugas lapangan yang meminta setoran kepada penyandang masalah sosial (PMKS) ketika tertangkap tangan. Bahkan, sejumlah PMKS ini juga kerap memberikan uang kepada petugas agar bisa keluar dari panti sosial.

"Kadang-kadang oknum sudah tangkap, dia setor uang, balikin lagi lho. Kita taruh dia numpang. Malah kita kasih kosan buat dia. Jadi siang-siang dia boleh minta izin keluar, bayar duit keluar," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/3).

Oleh sebab itu, Ia meminta agar masyarakat juga aktif melaporkan sejumlah masalah PMKS dan oknumnya di aplikasi Qlue. Basuki menambahkan, bukti itu akan digunakannya untuk memecat pegawai yang masih meminta setoran.

Ia juga mengingatkan, seharusnya warga Jakarta juga tidak memberikan uang kepada PMKS di jalan. Diakui Basuki, penerapan aturan itu sudah ada dalam Peraturan Daeran (Perda) DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Dalam pasal 40 menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang, pengemis dan pengelap mobil.

Dalam Perda itu, disebutkan sanksi hukuman yang diterima pemberi uang adalah maksimal 60 hari kurungan penjara dan dan denda sejumlah Rp 20 juta. Namun, untuk penegakkan sanksi itu cukup sulit.

"Kalau denda orang maksimum sekian. Kalau maksimum sekian itu saya nggak bisa tetapkan lho. Harus pakai putusan hakim. Hakim putusinnya murah. Jadi susah," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Berita Jakarta

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper