Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Bekuk Sindikat Penjualan Bayi

Polisi Bekuk Sindikat Penjualan Bayi
Ilustrasi tindak kriminal/Antara
Ilustrasi tindak kriminal/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pihak Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membekuk tiga perempuan sidikat penjualan bayi. Keuntungan puluhan juta rupiah bisa didapat dari menjual seorang bayi.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan mengatakan, ini merupakan pengembangan dari kasus eksploitasi anak yang telah menetapkan IR sebagai tersangka.

"Awalnya kami tanya tersangka IR tentang adanya jaringan penjual bayi. IR memberitahu ada tersangka KD (46). Lantas kami coba hubungi, ternyata dia respon dan siap menyediakan bayi," kata Surawan, Kamis (31/3).

Setelah disepakati, akhirnya anggota polisi yang menyamar mengadakan transaksi di sekitar Jalan Woltermonginsidi, Kebayoran Baru. Dengan harga yang disepakati Rp 40 juta untuk satu bayi.

Tersangka KD menghubungi W (42) yang bertugas untuk mencari bayi. Lalu W menemui SW (30) orangtua dari bayi laki-laki yang berusia enam bulan.

"Ibunya (SW) mendapat Rp 14 juta, lalu KD Rp 23 juta, sisanya diserahkan ke W. KD dapat lebih besar karena dia yang menjadi perantara utama. Sedang SW hanya tahu kalau anaknya dijual seharga Rp 14 juta saja," tandas Surawan.

Bersama pelaku, polisi mengamankan delapan lembar uang pecahan Rp 100.000 dan uang mainan senilai Rp 40 juta, dua buah telepon genggam, dan surat keterangan dari bidan.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 10 Undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 76F dan pasal 83 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Saat ini bayi telah dibawa ke Rumah Perlindungan Sosial Anak di Bambu Apus, Jakarta Timur untuk mendapat perawatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Berita Jakarta

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper