Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Reklamasi Teluk Jakarta: Sekab, Itu Kewenangan Pemerintah Pusat

Istana Kepresidenan menyebut, bahwa keputusan mengenai reklamasi pantai merupakan kewenangan pemerintah pusat kecuali ada pendelegasian kepada pemerintah daerah.
Pramono Anung/Antara
Pramono Anung/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Istana Kepresidenan menyebut, bahwa keputusan mengenai reklamasi pantai merupakan kewenangan pemerintah pusat kecuali ada pendelegasian kepada pemerintah daerah.

"Kalau hal yang berkaitan dengan reklamasi itu kewenangan pusat," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/4/2016).

Seskab menyatakan hal itu karena ada dasarnya yaitu Perpres yang dikeluarkan pada tahun 1995 dan kemudian pada tahun 2008 dan 2010.

"Nah berdasar itu, kewenangannya ada di pusat," kata Pramono Anung.

Menanggapi reklamasi Teluk Jakarta yang melibatkan DPRD DKI Jakarta, Pramono mengatakan, kemungkinan sudah ada kewenangan yang didelegasikan kepada pemerintah daerah.

"Nah itu yang harus dilihat, pendelegasian itu ada atau tidak," ujar Pramono Anung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper