Bisnis.com, JAKARTA - Istana Kepresidenan menyebut, bahwa keputusan mengenai reklamasi pantai merupakan kewenangan pemerintah pusat kecuali ada pendelegasian kepada pemerintah daerah.
"Kalau hal yang berkaitan dengan reklamasi itu kewenangan pusat," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/4/2016).
Seskab menyatakan hal itu karena ada dasarnya yaitu Perpres yang dikeluarkan pada tahun 1995 dan kemudian pada tahun 2008 dan 2010.
"Nah berdasar itu, kewenangannya ada di pusat," kata Pramono Anung.
Menanggapi reklamasi Teluk Jakarta yang melibatkan DPRD DKI Jakarta, Pramono mengatakan, kemungkinan sudah ada kewenangan yang didelegasikan kepada pemerintah daerah.
"Nah itu yang harus dilihat, pendelegasian itu ada atau tidak," ujar Pramono Anung.
Reklamasi Teluk Jakarta: Sekab, Itu Kewenangan Pemerintah Pusat
Istana Kepresidenan menyebut, bahwa keputusan mengenai reklamasi pantai merupakan kewenangan pemerintah pusat kecuali ada pendelegasian kepada pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu
Prospek Menjanjikan BSI (BRIS) Jadi Bank Emas
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
Siap-siap, Tarif Air PAM Jaya Naik Mulai 1 Januari 2025
1 jam yang lalu
Curah Hujan Tinggi, BPBD Jakarta Modifikasi Cuaca
1 hari yang lalu