Bisnis.com, JAKARTA - Kawasan Kecamatan Johar Baru, belum terbebas dari becak. Seperti halnya saat penertiban rutin di Kelurahan Galur dan Kelurahan Tanah Tinggi, sebanyak sembilan becak kedapatan tengah beroperasi.
Wakil Camat Johar Baru, Yassin Pasaribu mengatakan, keberadaan becak yang beroperasi di Jakarta, melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum (Tibum). Karena itu, saat mendapati becak tengah beroperasi, pihaknya segera melakukan penertiban.
"Rutin kita lakukan pengawasan. Ada sembilan becak yang kami amankan hari ini," katanya, Senin (4/4).
Dalam penertiban rutin tersebut, Yasin mengaku pihaknya mengerahkan 15 personel Satpol PP dibantu Kepolisian. Selanjutnya, becak yang ditemukan saat penertiban langsung disita petugas.
"Selanjutnya becak dibawa ke Cakung gudang Satpol PP," tandasnya.
Sembilan Becak Kembali Kena Razia di Johar Baru
Sembilan Becak Kembali Kena Razia di Johar Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
Goyahnya Pabrik di Kawasan Asia oleh Tarif Trump

3 jam yang lalu
Palm Oil Industry: Indonesia Seeks New Export Markets
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

1 jam yang lalu
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Bentrok Bersenjata Kemang

4 jam yang lalu
Pramono Sebut Bank DKI Punya Prospek Cerah, Ini Indikatornya

6 jam yang lalu
Target IPO Bank DKI, Pramono: 5 Bulan, Paling Lama Setahun
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
