Bisnis.com, JAKARTA - Kawasan Kecamatan Johar Baru, belum terbebas dari becak. Seperti halnya saat penertiban rutin di Kelurahan Galur dan Kelurahan Tanah Tinggi, sebanyak sembilan becak kedapatan tengah beroperasi.
Wakil Camat Johar Baru, Yassin Pasaribu mengatakan, keberadaan becak yang beroperasi di Jakarta, melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum (Tibum). Karena itu, saat mendapati becak tengah beroperasi, pihaknya segera melakukan penertiban.
"Rutin kita lakukan pengawasan. Ada sembilan becak yang kami amankan hari ini," katanya, Senin (4/4).
Dalam penertiban rutin tersebut, Yasin mengaku pihaknya mengerahkan 15 personel Satpol PP dibantu Kepolisian. Selanjutnya, becak yang ditemukan saat penertiban langsung disita petugas.
"Selanjutnya becak dibawa ke Cakung gudang Satpol PP," tandasnya.
Sembilan Becak Kembali Kena Razia di Johar Baru
Sembilan Becak Kembali Kena Razia di Johar Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

11 jam yang lalu
Pramono Anung Terima Perwakilan GOTO di Balai Kota, Bahas Apa?

17 jam yang lalu
Temui Jaksa Agung, Pramono Minta Kejagung Kawal APBD Jakarta

1 hari yang lalu
Bekasi Banjir, Pemprov DKI Bakal Beri Bantuan PPSU hingga Beras

1 hari yang lalu
Kontroversi Pramono Tinjau Banjir Pakai Helikopter
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
