Bisnis.com, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mempersilahkan Komisi IV DPR dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan proyek Reklamasi. Meski begitu pihaknya mengatakan penghentian tersebut harus disertai dengan pembuatan Undang-Undang.
"Silahkan saja, tetapi kalau mau dia keluarkan UU dan harus dibahas dengan Presiden dan UU harus diuji ke Mahkamah Konstitisi," kata Ahok di Balai Kota,Kamis (14/4/2016).
Ahok mengatakan apabila Reklamasi tidak dilanjutkan, beberapa pihak yang berwenang tidak memanfaatkan hal ini untuk memanfaatkan para pengusaha dengan memita uang.
Seperti halnya kasus yang menyangkut Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi yang menerima suap dari pengembang di lahan pulau reklamasi.
"Yang penting jangan akal-akalan untuk menekan pengusaha. Nanti semua kebijakan kayak Sanusi. Jadi, jangan pejabat menggunakan kekuasaan menekan pengusaha tanpa terang benderang," tambah Ahok.
Sebelumnya Komisi IV DPR bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah mengadakan rapat untuk membahas penghentian proyek Reklamasi Teuk Jakarta pada Rabu (13/4/2016).