Bisnis.com, JAKARTA- Wali Kota Jakarta Utara Rustam Efendi mengklaim bahwa untuk revitalisasi Wisata Bahari di kawasan Pasar Ikan dan Sunda Kelapa sudah lengkap.
Rancangan pemugaran pasar ikan, kampung luar batang, dan kawasan Sunda Kelapa sudah diatur dalam Peraturan Gubernur No.36 tahun 2014 yakni tentang pemugaran kawasan kota Tua. Penataan Pasar Ikan, Kampung Luar Batang nantinya akan terintegrasi dengan revitalisasi Kota Tua.
"Konsep penataan kota tua dan kawasan Wisata Bahari sudah ada hukumnya, sudah ada pergubnya, bagaimana konsep kedepannya sudah diatur," jelas Rustam saat melakukan komunikasi dengan DPRD Komisi A dan warga Kampung Luar Batang di Gedung DPRD, Jumat (15/4/2016).
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan penataan Pasar Ikan, dan Kampung luar Batang dilakukan untuk dipugar menjadi kawasan wisata bahari dan sudah terkonsep.
"Tuduhan Ahok main bangun tidur langsung bongkar itu ngaco banget. Soal konsep, Koga Tua dan Pasar Ikan ini lengkap," kata Ahok.
Lebih lanjut Pemugaran bangunan tersebut dikatakan sah lantaran milik cagar budaya pemerintah setempat serta tanah yang ada di bawahnya merupakan tanah milik Pemprov DKI.
"Yang kami bongkar ini ya tanah kami. Tidak mungkin kami beri ke swasta. Saya saja mau beli tanah swasta," jelas Ahok.