Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REKLAMASI TELUK JAKARTA: Pemerintah Diminta Cabut Izin Pelaksanaan

Kuasa Hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Nelson Simamora mengatakan mendukung keputusan pemerintah melakukan moratorium reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Reklamasi Teluk Jakarta Dua buah kapal mengerjakan proyek reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Indah Kapuk, Jakarta/Antara
Reklamasi Teluk Jakarta Dua buah kapal mengerjakan proyek reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Indah Kapuk, Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Nelson Simamora mendukung keputusan pemerintah melakukan moratorium reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Meski demikian, dia meminta pemerintah memasikan seluruh pekerjaan reklamasi yang dilakukan pengembang saat ini berhenti total.

"Moratorium itu keputusan politis dan tidak efektif karena secara legal tidak kuat. Kalau berani, Pemprov DKI mencabut dulu izin pelaksanaan agar proses reklamasi benar-benar berhenti," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Selasa (19/4/2016).

Pengacara LBH Jakarta tersebut menuturkan, penolakan terhadap reklamasi Teluk Jakarta bukan semata-mata persoalan admistrasi dan perizinan. Pasalnya, pelaksanaan proyek tersebut menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan hilangnya sumber-sumber kehidupan masyarakat pesisir.

Mengacu pada hal itu, Nelson mengatakan pemerintah pusat dan Pemprov DKI melakukan empat hal, yaitu mengkaji dampak lingkungan secara komprehensif dan integratif, memperbaiki sumber kehidupan masyarakat pesisir, proses moratorium dilakukan terbuka dan melibatkan masyarakat, dan mempublikasikan semua tahap pelaksanaan agar dapat diakses warga.

"Ini kesempatan pemerintah, baik pusat dan daerah, untuk mengkaji ulang admisnistrasi dan dampak reklamasi. Jika terbukti ada pelanggaran, pemerintah harus berani memberikan sanksi kepada pengembang," imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat dan Pemprov DKI sepakat melakukan penghentian sementara (moratorium) proyek reklamasi 17 Pulau di Teluk Jakarta.

Pemerintah juga akan membentuk joint comittee yang terdiri dari Kemenko Maritim, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), serta perwakilan Pemprov DKI agar masalah tersebut bisa diselesaikan secepatnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper