Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta segera melayangkan surat peringatan (SP) 3 kepada puluhan penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, lantaran dinilai bermasalah.
Kepala UP Rusunawa Muara Baru, Didi Hartaya mengatakan SP3 akan diberikan kepada para penghuni 63 unit rusunawa tersebut mulai pekan ini. "Dari 700 unit hunian di Rusunawa Kapuk Muara, ada 63 unit hunian telah dikeluarkan SP2. Mudah-mudahan hari Senin atau Selasa, kami akan keluarkan SP3,” ujarnya, Minggu (15/5).
Menurutnya dikeluarkannya SP3 lantaran permasalahannya bermacam-macam. Ada 53 unit rusun yang ternyata dihuni oleh bujangan, delapan unit belum memiliki KTP Rusunawa, dan dua unit lainnya dihuni bujangan yang tinggal bersama orangtua tetapi sudah memiliki KTP dan KK Rusunawa Kapuk Muara.
"Para bujangan mandiri mereka harus pindah ke Rusunawa Rawa Bebek yang memang dikhususkan untuk bujangan, sedangkan kalau bujangan yang tinggal bersama orangtua pemilik KTP dan KK Rusunawa Kapuk Muara akan dipertimbangkan untuk diperbolehkan tetap tinggal di rusunawa itu" ujarnya.
Menurutnya bujangan yang orangtuanya tinggal di sana dan sudah memiliki KTP dan KK rusun, berdasarkan arahan Gubernur DKI Basuki TP diberi toleransi untuk tinggal dengan cara surat perjanjiannya bisa dibalikkan atas nama orang tuanya.
"Sementara itu, untuk 10 penghuni lain yang tidak memiliki KTP Rusunawa Kapuk Muara juga harus keluar," ujarnya.