Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Hukum Administrasi Negara: Diskresi Ahok Tidak Dapat Dipidanakan

Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia Dian P. Simatupang menilai diskresi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) untuk membuat perjanjian dengan pengembang mengenai kontribusi tambahan terkait pulau reklamasi tidak dapat dipidanakan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama/Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia Dian P. Simatupang menilai diskresi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) untuk membuat perjanjian dengan pengembang mengenai kontribusi tambahan terkait pulau reklamasi, tidak dapat dipidanakan.

Menurutnya keputusan yang diambil tersebut sudah tepat dikarenakan untuk mengatasi stagnasi kebijakan, mengingat belum adanya regulasi yang mengaturnya.

"Gubernur DKI mengambil diskresi saat itu, karena harus cepat mengatur dan tidak mungkin dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian soal proyek reklamasi," tuturnya, Jumat (20/5/2016).

Baginya, sepanjang keputusan itu sudah sesuai AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik), maka Gubernur berwenang mengambil kebijakan tersebut.

"Dan harus dipahami bahwa kebijakan itu menurut teori hukum administrasi negara (HAN) tidak dapat dipidanakan," jelasnya.

Dian menambahkan bahwa keputusan Gubernur DKI sudah tepat guna mengatasi stagnasi, karena diskresi Ahok dilakukan pada Maret 2014, dan UU Administrasi Pemerintah No.30/2014 baru disahkan Oktober 2014.

Bahkan dalam UU Administrasi Pemerintah No.30/2014 disebutkan bahwa diskresi adalah wewenang yang melekat pada PNS dan pejabat negara.

"Dalam kasus reklamasi teluk Jakarta tidak perlu investigasi hukum, tetapi dapat dilakukan presiden atau menteri yang terkait meminta penjelasan dan pertanggungjawaban mengenai reklamasi itu," ujarnya.

Menurutnya diskresi harus tetap dilindungi karena pejabat negara yang beritikad baik telah melaksanakan tugasnya dalam pencapaian tujuan bernegara.

"Justru ini tidak salah karena diskresi kan untuk menjaga kepentingan publik," terangnya.

Diketahui, Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok sebelumnya menjelaskan bahwa proyek yang merupakan kewajiban yang dibayar dimuka terkait kontribusi tambahan itu memakai diskresinya sebagai gubernur, karena saat diputuskan pada 2014 belum ada dasar hukumnya.

Keputusan diskresi tersebut resmi diambil dalam rapat sebagai pengikat komitmen pengembang. “Yang tidak mau bikin, saya batalkan izin reklamasinya,” tegas Ahok.

Pengembang yang diminta Ahok membangun proyek yang merupakan kewajiban yang dibayar dimuka terkait kontribusi tambahan selain Podomoro adalah PT Jakarta Propertindo, PT Muara Wisesa Samudera, PT Taman Harapan Indah, dan PT Jaladri Kartika Pakci.

Angka kontribusi tambahan ini juga dimasukkan ke dalam payung hukum yang akan mengatur terkait reklamasi pantai utara Jakarta, yakni Raperda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ) dan Raperda RTRKSPJ (Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Panturan Jakarta).

Mantan Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Sarwo Handayani, sebelumnya juga menjelaskan bahwa kontribusi tambahan diminta di muka karena pembenahan utara Jakarta sangat mendesak.

"Pada akhir 2013, Jakarta diterjang banjir. Pemerintah DKI berinisiatif menerapkan kontribusi tambahan reklamasi untuk membiayai proyek penanggulangannya. Saat itu emergency. Kami ingin cepat,” ujar Sarwo.

Sarwo menegaskan bahwa Ahok memang harus cepat mengambil keputusan diskresi karena tidak mungkin penanganan reklamasi ini dibiarkan berlarut tanpa kepastian hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper