Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Tegaskan Penjualan Minuman Keras Bukan Dilarang Tetapi Dibatasi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan tidak melarang penjualan minuman keras asal harus terdapat batasan.
Ilustrasi/Bisnis-Miftahul Khoer
Ilustrasi/Bisnis-Miftahul Khoer

Bisnis.com, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan tidak melarang penjualan minuman keras asal harus terdapat batasan.

"Kalau menurut perdanya, sebenarnya boleh (dijual) asal dibatasi umurnya. Perda kita tidak melarang hanya membatasi," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/5/2016).

Sebelumnya, lanjut Ahok Mendag telah membuat Surat yang bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda), namun kemudian Mendag merevisi kembali surat tersebut.

Menurutnya yang menjadi patokan adalah Perda.Perda yang dimaksud Ahok yakni Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Apabila DPRD DKI Jakarta tidak menyetujui kebijakan tersebut, pihaknya mempersilahkan Dewan untuk merevisi perda tersebut.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa kebijakan tersebut juga sudah ada sebelum masa kepemimpinannya. Begitu juga dengan saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di perusahaan mirar PT Delta Djakarta.

Perusahaan tersebut juga sudah go public sejak masa kepemimpinan Ali Sadikin.

"Kemarin kan nyalahin saya, seolah-olah saya yang bikin pabrik bir. Saya aja belum tahu dulu, masih ngompol kali tuh saya," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper