Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta bakal melarang armada Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) di sepanjang jalur Transjakarta mulai Juni 2016.
"Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Juni 2016. Pokoknya 193 unit bus APTB akan beroperasi di lintasan jalur jalan raya reguler, tidak lagi melewati busway," ujarnya di Balai Kota DKI, Senin (23/5/2016).
Mantan Camat Jatinegara tersebut menuturkan salah satu alasan Pemprov DKI menerapkan kebijakan tersebut tak lain demi memaksa para operator APTB agar bergabung dengan sistem manajemen PT Transjakarta.
Pasalnya, tidak semua operator masih enggan masuk ke dalam manajemen Transjakarta dengan metode pembayaran rupiah per kilometer (Rp/Km). Padahal, kata Andri, Dishubtrans DKI sudah lama menawarkan operator bus yang menyambungkan antara kota satelit ke wilayah DKI tersebut dengan PT Transjakarta.
"Kami sudah lama menawarkan mereka gabung Transjakarta. Tapi masih ada tiga operator yang menolak," katanya.
Alasan lain, lanjutnya, lantaran bus APTB sering mengangkut penumpang di luar halte Transjakarta dan ongkos tambahan sebesar Rp5.000 ke penumpang.
“Jadi selama ini kita perhatikan, mereka juga sering mengambil penumpang di luar halte Transjakarta. Setelah dapat penumpang, mereka jalannya menggunakan rute Transjakarta. Cara gini sudah tidak efektif lagi,” imbuhnya.
Berdasarkan data Dishubtran DKI, saat ini ada enam operator yang melayani 17 trayek APTB. Ada enam operator yang mengoperasikan bus APTB.
Keenamnya yaitu PT Bianglala, Perum Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD), PT Mayasari Bhakti, PT Anugerah Mas (Agra Mas), PT Sinar Jaya Megah Langgeng,dan PT Hiba Utama dengan jumlah armada sebanyak 193 bus. Penumpang APTB hingga kini rata-rata mencapai lebih dari satu juta orang per tahun.