Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan bus angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta (APTB) dilarang memasuki jalus busway yang sebelumnya dibatalkan. Keputusan tersebut dipastikan berlaku pada 1 Juni 2016.
Kepala Daerah yang kerap disapa Ahok tersebut mengatakan, sebelumnya pembatalan dilakukan karena bus yang digunakan transjakarta belum mencukupi.
"Ya dulu itu kita toleransi, waktu itu kita pikir kalau bisa perbaiki ya kita kasih, waktu itu kan busnya enggak cukup. Setelah cukup ya kamu ikut aturan kita deh, Ternyata enggak mau juga, ya sudah kami potong," kata Ahok di Balai Kota DKI, Selasa ( 24/5/2016).
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebutkan bahwa pelarangan APTB lantaran banyaknya laporan jika bus APTB sering melanggar aturan.
Laporan yang diterima mulai dari memungut biaya tambahan kepada penumpang yang naik di sepanjang koridor transjakarta hingga keluar masuk busway untuk menaikturunkan penumpang.
"Padahal, sudah ada perjanjian penumpang tidak perlu membayar lagi ketika mereka naik APTB dari halte transjakarta," kata Andri.
Andri mengatakan sudah ada 15 bus APTB yang ditilang dan diberhentikan izin operasinya karena melanggar aturan. Selain itu, bus-bus juga dihentikan operasinya karena masa berlaku kartu izin usaha dan kartu pengawasan sudah habis. Hal tersebut merupakan syarat operasi angkutan di jalan.
"Saya sudah panggil dan rapat dengan seluruh operator APTB sejak tiga bulan lalu. Kami berharap operator siap dengan perubahan ini," ujar Andri.