Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akhirnya mencabut izin operasional Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) yang melintasi jalanan Ibu Kota.
Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah pernyataan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dishubtrans DKI No. 3765/-1.819 perihal Penghentian Layanan APTB ter tanggal 12 Mei 2016.
"Iya benar, saya sudah tanda tangani suratnya. Layanan bus APTB bukan cuma gak boleh melintasi jalur Transjakarta, tetapi resmi dihentikan," ujar Andri, Selasa (25/5/2016).
Dia menuturkan surat edaran tersebut sdah diberikan kepada enam operator APTB. Yaitu, PT Mayasari Bhakti, Perum PPD, PT Bianglala MP, PT Sinar Jaya Megah Langgeng, PT Anugerah Mas (Agra Mas) dan PT Hiba Utama.
Menurutnya, alasan pencabutan izin penyelenggaraan APTB lantaran hingga saat ini masih terdapat banyak pengaduan atau keluhan masyarakat tentang buruknya pelayanan APTB.
“Laporan masyarakat itu soal banyak bus APTB yang tidak mau menaikkan penumpang padahal sudah menunggu di halte busway. Selain itu, penumpang mengeluh karena ditarik ongkos tambahan sebesar Rp5.000 padahal mereka sudah bayar Transjakarta,” jelasnya.
Andri mengatakan pihaknya juga mendapat tembusan Surat Kementerian Perhubungan kepada Gubernur DKI untuk menghentikan layanan APTB, melalui surat No. AJ.003/1/8/Phb2015 tertanggal 8 Mei 2015.
"Surat yang menyatakan APTB merupakan angkutan perkotaan yang melampui satu provinsi sehingga izinnya di Kemenhub, bukan Pemprov DKI," katanya.
Selama masa transisi, lanjutnya, operasional APTB masih diizinkan hingga tanggal 31 Mei 2016. Adapun per tanggal 1 Juni 2016, layanan APTB secara resmi dihentikan. Kemudian akan diganti dengan layanan Transjakarta yang diperluas hingga wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).
"Operator silakan bergabung dengan Transjakarta melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintahan (LKPP). Nanti akan ditentukan perjanjian kontrak berdasarkan rupiah per kilometer," ucap Andri.