Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APTB Dilarang Masuk Busway, Ini Solusi PPD

Langkah Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI melarang Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) di jalur Transjakarta ternyata menimbulkan dampak bagi penumpang.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Langkah Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI melarang Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) di jalur Transjakarta ternyata menimbulkan dampak bagi penumpang.

Pasalnya, penumpang APTB tidak bisa lagi turun di halte Transjakarta, melainkan turun di halte jalan reguler. Kemudian melanjutkan lagi perjalanannya dengan menggunakan angkutan umum lainnya atau transjakarta dengan membayar kembali.

Terkait hal ini, Direktur Umum Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD) Pande Putu Yasa mengakui ada sebagia penumpang yang berada di luar daerah Jakarta seperti Bogor, Tangerang, Bekasi dan Depok sulit melanjutkan perjalanan mereka.

“Karena mereka harus turun di jalan dan melanjutkan perjalanan dengan angkutan lain. Intinya, penumpang harus bayar lagi," katanya, Selasa (7/6/2016).

Menurutnya, salah satu solusi yang dapat dijalankan oleh operator adalah bergabung dengan manajemen PT Transjakarta. Dengan demikian, operator berkontrak besaran rupiah per kilometer.

Namun, dia tak menampik bahwa proses penentuan Rp/Km tak dapat dilakukan secara instan. Pasalnya, proses tersebut harus mendapat persetujuan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP).

“Kami harap penumpang dapat diturunkan di halte Transjakarta terdekat dan dapat melanjutkan perjalanan tanpa pembayaran, sambil menunggu rupiah perkilometer difinalkan oleh LKPP. Kami setuju kok bergabung dengan Transjakarta,” tegasnya.

Sebagai informasi, PPD sendiri mempunya armada APTB sebanyak 15 unit yang melayani para penumpang yang tinggal di Bekasi menuju Jakarta.

Sementara lima operator APTB lainnya adalah PT Anugerah Mas, PT Bianglala Metropolitan, PT Sinar Jaya Megah Langgeng, PT Mayasari Bhakti dan PT Hiba Utama.

Sejak dikeluarkannya Surat Edaran Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI No. 3765/-1.819 perihal Penghentian Layanan APTB ter tanggal 12 Mei 2016 tentang pencabutan izin penyelenggaraan Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB), maka otomatis per 1 Juni APTB dilarang melalui jalur Transjakarta.

Dengan begitu, sebanyak 193 APTB yang melayani 17 trayek harus melalui jalur reguler.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper