Bisnis.com, TANGSEL - Tera ulang mesin dispenser Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tangerang Selatan agar terus dilakukan guna mencegah aksi curang yang merugikan konsumen.
Tindakan berkala maupun secara mendadak yang dilakukan UPT Metrologi Legal Kota Tangsel tersebut diharapkan dapat mencegah aksi curang yang dilakukan oknum pengelola seperti yang terungkap di SPBU Rempoa, Tangsel baru-baru ini.
Ahmad Syukron, pengusaha tinggal di Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Tangsel, mengatakan tera ulang terhadap takaran dispenser di SPBU itu semakin meyakinkan konsumen untuk membeli.
“Tera ulang menjadi sangat penting dengan adanya kasus yang terjadi di SPBU Rempoa, yang sangat merugikan konsumen,” katanya, Jumat (10/6/2016).
Menurutnya, pelaksanaan tera ulang secara periodik maupun mendadak sangat memungkinkan dilakukan, karena sekarang di Tangsel sudah ada UPT Metrologi Legal Kota Tangsel.
Dia menjelaskan, lembaga tersebut baru-baru ini melakukan tera ulang atau uji tera terhadap takaran dispenser SPBU di Jl Letnan Sutopo BSD, Serpong Tangsel.
Kegiatan uji tera rencana dilanjutkan ke SPBU yang lain di wilayah Tangsel untuk memastikan ukuran bahan bakar minyak (BBM) yang dikeluarkan mesin dispenser sesuai dengan yang dibayar oleh konsumen.
Sementara itu, Kusnan, Kepala UPT Metrologi Legal Kota Tangsel, dalam situs resminya mengatakan, uji tera perlu dilakukan karena ukuran bisa bertambah dan berkurang agar tidak merugikan salah satu pihak yaitu konsumen atau pengusaha.
Sebab, jika ukuran BBM yang dikeluarkan mesin dispenser melebihi dari yang dibayar konsumen, maka yang dirugikan adalah pengusaha. Sebaliknya, jika volumenya kurang dari takaran maka yang rugi adalah konsumen.