Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Keberatan Rencana DKI Naikkan Pajak BBNKB

DPRD DKI Jakarta mengaku keberatan dengan rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan menaikkan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi 15%.
Ilustrasi pajak kendaraan/Beritajakarta.com
Ilustrasi pajak kendaraan/Beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengaku keberatan dengan rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan menaikkan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi 15%.

Hal tersebut diungkapkan salah satunya oleh Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni, Jumat (24/6/2016), dan menilai bahwa ke depan apabila draftnya diajukan akan ditolak oleh dewan.

Abdul Ghoni sendiri mengaku kurang setuju dengan rencana penaikan tarif pajak BBNKB tersebut. Pasalnya, dari pada penaikan BBNKB yang sebesar itu dinilai kurang efektif dan lebih baik menerapkan pembatasan usia kendaraan saja.

"Kurang setuju, kalau untuk alasan pengendalian kendaraan sebaiknya lebih tepat dengan penerapan pembatasan usia kendaraan saja, bisa 15 tahun 20 tahun, semua bisa didiskusikan," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, apabila demi peningkatan penerimaan, sebaiknya Pemprov DKI memperbaiki fasilitas infrastruktur penunjangnya.

"Dari sisi, sumber daya manusianya, misalkan Dinas Pajak sebagai unit pendapatan daerah, kemampuannya baik dari tingkat walikota, suku dinas, kami nilai masih lemah kompetensinya," ujarnya.

Selain itu, pihaknya meminta sistem online ditingkatkan terus, pasalnya dalam kunjungannya beberapa waktu lalu ke Dinas Pelayanan Pajak DKI didapati data yang belum jelas.

"Online sistem diperbaiki. Karena ketika kami kunjungan ke DPP, kami tanyakan kira kira yang sudah online sistem berapa wajib pajak, mereka tidak bisa menjawab dengan jelas," ujarnya.

Menurutnya, apabila sistem internal tersebut, baik sdm maupun penerapan pajak online tersebut dapat dimaksimalkan, maka peningkatan penerimaan bisa berasal bukan hanya dari pajak kendaraan bermotor semata, namun segala jenis pajak.

"Jadi belum saatnya, Pemprov DKI harus sempurnakan sistem online dan kompetensi sdm-nya," ujarnya.

Muhammad Guntur Anggota DPRD DKI Fraksi Hanura juga mengatakan hal senada. Menurutnya Pemprov memang mempunyai hak untuk menaikan pajak akan tetapi sebelum disetujui perdanya, harus bisa memberikan dasar yang kuat alasannya menaikan pajak tersebut.

"Tapi saya yakin DPRD akan menolak ide itu. Karena jumlah kendaraan di Jakarta, terutama sepeda motor itu berjumlah sangat banyak dan sebagian besar pemakainya adalah warga menengah kebawah," ujarnya.

Apalagi, lanjutnya, mereka memiliki motor tersebut dengan cara kredit. "Jadi akan sangat menyulitkan mereka apabila dibebani dengan pajak yang besar pula," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan menaikkan besaran persentase penerimaan jenis pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 5% dari saat ini 10% menjadi 15%.

Penaikan tersebut selain demi peningkatan penerimaan pajak daerah juga dalam rangka pengendalian kendaraaan bermotor di Ibu Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper